A. Definisi
Gadai
secara garis besar gadai dalam bahsa arab disebut dengan rahn
yang berarti suatu barang atau benda yang mempunyai nilai harta yang dijaminkan
oleh pihak peminjam sebagai jaminan hutang.
Menurut sayyid sabiiq (1987) rahn adalah menjadikan
barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan
hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barang
itu. Sedangkan menurut Imam Ibnu Qudhamah rahn adalah sesuatu benda yang
dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila
yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari ornag yang berpiutang. Selain itu
menurut Imam Abu Zakatia Al-Anshari rahn adalah menjadikan benda yng bersifat
harta benda itu bila utng tidak dibayar.
Menurut UU perdata pasal 1150, gadai adalah hakk yang
diperoleh seseorang ynag mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas
dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya,
dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
B. Dasar
Hokum Gadai
Para ulama’ sepakat bahwa rahn diperbolehkan, tetapi
tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja, jika kedua pihak tidak saling
mempercayai. Dasarnya yaitu surat Al-Baqarah ayat 283
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$øt$# ¼çmtFuZ»tBr&
“Akan tetap, jika sebagian
kamu mempercaya sebagian yang lain, hendakalh yang dipercaya itu menunaikan
amanatnya (utangnya).”
C. Unsur,
Rukun dan Syarat Ar-Rahn
Unsur-unsur rahn yaitu rahin (orang yang memberikan
jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun (jaminan),
dan al-marhun bih (utang).
Menurut Hanafiyah, rukun rahn yaitu ijab dan qabul darii rahin
dan al-murtahin. Akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya
penyerahan barang. Sedangkan menurut ulama’ yang lain rukun dari rahn yaitu shighat,
aqid (orang yang berakad), marhun dan marhun bih.
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat yaitu:
1. Orang
yang menggadaiakn barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas
yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan mengatur.
2. Syarat
shighat
Ulama’
Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau
dikaitkan dengan sesuatu.
3. Syarat
marhun (barang gadai)
Ulama
hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a) Dapat
diperjualbelikan
b) Bermanfaat
c) Jelas
d) Milik
rahin
e) Bisa
diserahkan
f) Tidak
bersatu dengan harta lain
g) Dipegang
(dikuasai) oleh rahin
h) Harta
yang tetap atau dapat dipindahkan
4. Syarat
marhun bih
Menurut
Ulama Hanafiyah syarat dari marhun bih yaitu:
a. Marhun
bih hendaklah barang yang wajib diserahkan
b. Marhun
bih memungkinkan dapat dibayarkan
c. Hak
atas marhun bih harus jelas
Menurut
Hanabilah dan Syafi’iyah syarat dari marhun bih yaitu:
a. Berupa
utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan
b. Utang
harus lazim pada waktu akad
c. Utang
harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
D. Akad
Dalam Perjanjian Transaksi Gadai
1) Qard
al-Hasan
Akad
ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah akan
dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai kepada pegadaian.
2) Mudharabah
Akad
yang diberikan kepada nasabah yang ingin mengembangkan lagi usahanya atau untuk
pembiayaan yang lainnya yang bersifat produktif.
3) Ba’I
Muqayyadah
Akad
ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti
untuk pembelian peralatan kantor atau untuk modal kerja.
4) Ijarah
Obyek dari akad ini
adalah pertukaran manfaat tertentu, yang bentuknya adalah murtahin menyewakan
tempat penyimpanan barang.
E. Persamaan
dan Perbedaan Antara Gadai dan Rahn
Ø Persamaan
rahn dan gadai
a. Hak
gadai berlaku atas pinjaman uang
b. Adanya
agunan sebagai jaminan barang
c. Tidak
boleh mengambil manfaat atas barang yang digadaikan
d. Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai.
Ø Perbedaan
rahn dan gadai
Rahn
|
Gadai
|
Dilakukan
secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
|
Atas
dasar tolong menolong dan menarrik keuntungan dengan cara bunga dan sewa
modal
|
Berlaku
pada seluruh harta, baik bergerak atau tidak bergerak
|
Berlaku
pada benda yang bergerak
|
Tidak
ada bunga utang, yang ada hanya sewa tempat
|
|
Dilaksanakan
tanpa melalui lembaga
|
Dilaksanakan
melalui suatu lembaga
|
F. Berakhirnya
Akad Rahn
Akad rahn berakhir apabila:
a) Barang
gadai telah diserahkan kembali pada pemiliknya
b) Rahin
telah membayar hutangnya
c) Pembebasan
hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
d) Pembatalan
oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
e) Rusaknya
barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
f) Memanfaatkan
barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin
maupun murtahin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar