Senin, 18 Juni 2012

ARTIKEL GADAI (AR-RAHN)


A. Definisi Gadai
secara garis besar gadai dalam bahsa arab disebut dengan rahn yang berarti suatu barang atau benda yang mempunyai nilai harta yang dijaminkan oleh pihak peminjam sebagai jaminan hutang.
Menurut sayyid sabiiq (1987) rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barang itu. Sedangkan menurut Imam Ibnu Qudhamah rahn adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari ornag yang berpiutang. Selain itu menurut Imam Abu Zakatia Al-Anshari rahn adalah menjadikan benda yng bersifat harta benda itu bila utng tidak dibayar.
Menurut UU perdata pasal 1150, gadai adalah hakk yang diperoleh seseorang ynag mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan  dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
B.   Dasar Hokum Gadai
Para ulama’ sepakat bahwa rahn diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja, jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Dasarnya yaitu surat Al-Baqarah ayat 283
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$øt$# ¼çmtFuZ»tBr&
“Akan tetap, jika sebagian kamu mempercaya sebagian yang lain, hendakalh yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya).”
C.   Unsur, Rukun dan Syarat Ar-Rahn
Unsur-unsur rahn yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun (jaminan), dan al-marhun bih (utang).
Menurut Hanafiyah, rukun rahn yaitu ijab dan qabul darii rahin dan al-murtahin. Akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang. Sedangkan menurut ulama’ yang lain rukun dari rahn yaitu shighat, aqid (orang yang berakad), marhun dan marhun bih.
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat yaitu:
1.  Orang yang menggadaiakn barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan mengatur.
2.  Syarat shighat
Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu.
3.  Syarat marhun (barang gadai)
Ulama hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
a)     Dapat diperjualbelikan
b)     Bermanfaat
c)     Jelas
d)     Milik rahin
e)     Bisa diserahkan
f)      Tidak bersatu dengan harta lain
g)     Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h)     Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
4.  Syarat marhun bih
Menurut Ulama Hanafiyah syarat dari marhun bih yaitu:
a.     Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan
b.     Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan
c.     Hak atas marhun bih harus jelas
Menurut Hanabilah dan Syafi’iyah syarat dari marhun bih yaitu:
a.     Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan
b.     Utang harus lazim pada waktu akad
c.     Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
D.   Akad Dalam Perjanjian Transaksi Gadai
1)     Qard al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai kepada pegadaian.
2)     Mudharabah
Akad yang diberikan kepada nasabah yang ingin mengembangkan lagi usahanya atau untuk pembiayaan yang lainnya yang bersifat produktif.
3)     Ba’I Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti untuk pembelian peralatan kantor atau untuk modal kerja.
4)     Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, yang bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

 

E.   Persamaan dan Perbedaan Antara Gadai dan Rahn
Ø  Persamaan rahn dan gadai
a.     Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
b.     Adanya agunan sebagai jaminan barang
c.     Tidak boleh mengambil manfaat atas barang yang digadaikan
d.     Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai.
Ø  Perbedaan rahn dan gadai
Rahn
Gadai
Dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
Atas dasar tolong menolong dan menarrik keuntungan dengan cara bunga dan sewa modal
Berlaku pada seluruh harta, baik bergerak atau tidak bergerak
Berlaku pada benda yang bergerak
Tidak ada bunga utang, yang ada hanya sewa tempat

Dilaksanakan tanpa melalui lembaga
Dilaksanakan melalui suatu lembaga

F.    Berakhirnya Akad Rahn
Akad rahn berakhir apabila:
a)     Barang gadai telah diserahkan kembali pada pemiliknya
b)     Rahin telah membayar hutangnya
c)     Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
d)     Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
e)     Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
f)      Memanfaatkan barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar