Senin, 18 Juni 2012

Artikel Reksa Dana


A. Definisi Reksa Dana
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana secara istilah adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
a)      Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi.
b)     Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
c)      Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.

B.  Sejarah Reksa Dana
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsure riba an gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.

C.   Jenis Reksa Dana
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana yaitu:
1)     reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
2)     Reksadana penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang.
3)      Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
4)      Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang yang perbandinganya tidak termaksud dalam kategori yang disebut pada butir B dan C di atas.

D. Mekanisme Reksa Dana
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas:
1.  Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
2.  Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
Ø  Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
Ø   Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
Ø   Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

E.   Manfaat Reksa Dana
Reksadana memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1)     Mendapat dividen dan bunga.
2)     Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
3)      Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
4)     Biaya rendah.
5)      Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa.
6)     Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
7)     Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana.
F.   Risiko Reksa Dana
Risiko dalam reksa dana diantaranya:
a)     Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
b)      Risiko Likuiditas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
c)     Risiko Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing di bursa efek.
d)     Aset perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang menerbitkan.
e)     Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat.
f)       Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk kepentingan para pemodal reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham tertentu/kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar