A. Definisi
Reksa Dana
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni
konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti
(himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang
yang dipelihara. Reksadana
secara istilah adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan
investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio
investasi, baik berupa saham, obligasi,
pasar uang
ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di
atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
a) Adanya kumpulan dana masyarakat, baik
individu maupun institusi.
b) Investasi bersama dalam bentuk suatu
portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
c) Manajer Investasi dipercaya sebagai
pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya
pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima
dividen atau
bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB)
reksadana tersebut.
B. Sejarah
Reksa Dana
Di Indonesia reksadana muncul pada
tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi
dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi
reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun
1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun
reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu,
sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme
reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam,
terutama unsure riba an gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan
tetap umat Islam bias menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada
prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
C.
Jenis Reksa Dana
Berdasarkan
konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat
dibedakan beberapa jenis reksa dana yaitu:
1) reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada
efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
2) Reksadana penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang.
3) Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi
sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
4) Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan
infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang yang perbandinganya tidak termaksud
dalam kategori yang disebut pada butir B dan C di atas.
D. Mekanisme
Reksa Dana
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana
Syari’ah terdiri atas:
1. Antara pemodal dengan Manajer Investasi
dilakukan dengan sistem wakalah.
2. Antara Manajer Investasi dan pengguna
investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah
adalah:
Ø Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib
al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi
berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui
Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal.
Ø Pemodal hanya menanggung resiko sebesar
dana yang telah diberikan.
Ø Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko
kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross
negligence/tafrith).
E.
Manfaat Reksa Dana
Reksadana
memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa
harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh
pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang
didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1) Mendapat
dividen dan bunga.
2) Distribusi
laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan
kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
3) Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko.
Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan
reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga
tersebar.
4) Biaya
rendah.
5) Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan
harga saham di bursa.
6) Likuiditas
terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap
saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya.
7) Pengelolaan
portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana
dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana.
F. Risiko Reksa Dana
Risiko
dalam reksa dana diantaranya:
a) Berkurangnya
nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek
yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai
unit penyertaan.
b) Risiko Likuiditas. Penjualan kembali
(redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer
investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam
menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
c) Risiko
Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing
di bursa efek.
d) Aset
perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah
sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang
menerbitkan.
e) Manajemen
perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam pengelolaan
perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan
perusahaan investasi kepada masyarakat.
f) Perusahaan reksadana dikelola menurut
kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya
perusahaan reksadana adalah untuk kepentingan para pemodal reksadana, bukan
untuk kepentingan pemegang saham tertentu/kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar