1.
Definisi Syirkah
Secara
bahasa kerja sama (syirkah) berarti campur atau percampuran. Itu
merupakan pendapat dari Taqiyuddin. Disini Yang dimaksud dengan percampuran
adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak
mungkin untuk dibedakan. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan kerja
sama (syirkah), para fuqaha berbeda pendapat yakni:
v Sayyid Sabiq
berpendapat bahwa kerja sama (syirkah) yaitu akad antara dua orang berserikat pada pokok harta
(modal) dan keuntungan.
v
Menurut
Muhammad al-Syarbani al-Khatib, yang dimaksud kerja sama (syirkah)
adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang
masyhur (diketahui).
v
Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syirkah yaitu penetapan suatu hak
pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah
diketahui.
v
Syihab al-Din mendefinisikan kerja sama atau syirkah
yaitu penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih.
v
Idris Ahmad menyebutkan bahwa syirkah
sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan
bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana
keuntugan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal
masing-masing.
Setelah melihat
definisi-definisi syirkah menurut para ulama diatas, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan syirkah yaitu kerja sama antara dua orang
atau lebih dalam usaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung
bersama-sama.
Adapun yang dijadiakan
sebagai dasar hokum dari kerja sama atau syirkah menurut para ulama’
adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari nabi saw
bersabada: aku jadi yang ketiga antara dua orang yang
berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang
satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarkanlah aku darinya.
2.
RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Menurut
ulama’ Hanafiyah rukun dari kerja sama (syirkah) adalah ijab dan qabul
karena ijab qabul (akad) yang menentukan adalah syirkah. Sedangkan
syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut ulama hanafiyah
adalah sebagai berikut:
1)
Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah
baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Ada 2 (dua) syarat yakni a) benda
yang diakadkan harus diterima sebagai perwakilan, b) pembagian keuntungan harus
jelas dan dapat diketahui oleh dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan
lainnya.
2)
Sesuatu yang bertalian dengan syirkah
mal (harta), dalam hal terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu: a) modal
yang dijadikan obyek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud),
b) yang dijadikan modal ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama
atau tidak.
3)
Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah,
dalam mufawadhah disyaratkan: a) modal (pokok harta) harus sama, b)
bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, c) obyek yang dijadikan akad
disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat
dari syirkah yaitu merdeka, baligh, dan pintar (rusyd). Syafi’iyah
mengatakan bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah inan,
sedangkan syirkah yang lain adalah batal. Sedangkan abd al-rahman al-jaziri
mengatakan rukun syirkah adalah dua orang
yang berserikat, shighat dan objek syirkah baik harta maupun kerja.
3.
MACAM-MACAM SYIRKAH
Menurut
hanafiyah secara garis besar syirkah dibagi menjadi dua bagian yaitu syirkah
milk dan syirkah ‘uqud.
1)
Syirkah milk adalah ibarat dua orang atau lebih memilikkan
suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah. Syirkah milk di bagi
menjadi dua macam yaitu:
a. Syirkah
milk jabar adalah
berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa.
b. Syirkah
milk ikhtiar adalah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan benda
dengan ikhtiyar keduanya.
2)
Syirkah ‘uqud adalah ibarat akad yang
terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan
keuntungan. Syirkah ‘uqud di bagi menjadi tiga macam yaitu:
a. Syirkah
‘uqud al-mal adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta
mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu,
bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan.
b. Syirkah
‘uqud bi al awdan
c. Syirkah
‘uqud bi al-wujuh adalah kesepakatan dua orang yang berserikat atau pihak yang tidak
ada harta di dalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha.
Menurut Malikiyah, syirkah
di bagi menjadi tiga macam yaitu:
a. Syirkah
al-irts adalah
berkumpulnya para pewaris dalam memiliki benda dengan cara pewarisan.
b. Syirkah
al-ghanimah ialah berkumpulnya para tentara dalam pemilikan ghanimah.
c. Syirkah
al-mutaba’ain syai’a bainahuma adalah dua orang atau lebih berkumpul dalam pembelian rumah dan yang
lainnya.
Menurut Hanabilah, syirkah
dibagi menjadi dua macam yaitu syirkah fi al-mal dan syirkah fi
al-‘uqud.
4.
CARA MEMBAGI KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Cara
membagi keuntungan atau kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang
mereka tanamkan.
Contoh
Cara membagi keuntungan:
Nama
Anggota
|
Pokok
Masing-masing
|
Jumlah
pokok
|
Untung
|
Persentase
Untung
|
Majid
|
Rp 1.500
|
|
|
1/10 x 1/4 x
6,00 = 1/4x
600 = Rp 150
|
Tamami
|
Rp 1.000
|
Rp 6.000
|
Rp 600
|
1/10 x 1/6 x
6.000 = 1/6 x
60 =m Rp 100
|
Karson
|
Rp 500
|
|
|
1/10 x 1/12 x
6.000 = 1/12 x
600 = Rp 50
|
Lilian
|
Rp 3.000
|
|
|
1/10 x 1/2 x
6.000 = 1/2 x
60 = Rp 300
|
Assalamu'alaikum..
BalasHapuskak.. iizn kopy.. utk bahan kuliah.. trimakasih..