Senin, 18 Juni 2012

ARTIKEL KERJA SAMA (SYIRKAH)


1.        Definisi Syirkah
Secara bahasa kerja sama (syirkah) berarti campur atau percampuran. Itu merupakan pendapat dari Taqiyuddin. Disini Yang dimaksud dengan percampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan kerja sama (syirkah), para fuqaha berbeda pendapat yakni:
v                Sayyid Sabiq berpendapat bahwa kerja sama (syirkah) yaitu akad      antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.
v     Menurut Muhammad al-Syarbani al-Khatib, yang dimaksud kerja sama (syirkah) adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
v          Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syirkah yaitu penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui.
v            Syihab al-Din mendefinisikan kerja sama atau syirkah yaitu penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih.
v          Idris Ahmad menyebutkan bahwa syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntugan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.
Setelah melihat definisi-definisi syirkah menurut para ulama diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan syirkah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam usaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama-sama.
Adapun yang dijadiakan sebagai dasar hokum dari kerja sama atau syirkah menurut para ulama’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari nabi saw bersabada: aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarkanlah aku darinya.
2.      RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun dari kerja sama (syirkah) adalah ijab dan qabul karena ijab qabul (akad) yang menentukan adalah syirkah. Sedangkan syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut ulama hanafiyah adalah sebagai berikut:
1)     Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Ada 2 (dua) syarat yakni a) benda yang diakadkan harus diterima sebagai perwakilan, b) pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui oleh dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan lainnya.
2)     Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu: a) modal yang dijadikan obyek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), b) yang dijadikan modal ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama atau tidak.
3)     Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, dalam mufawadhah disyaratkan: a) modal (pokok harta) harus sama, b) bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, c) obyek yang dijadikan akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat dari syirkah yaitu merdeka, baligh, dan pintar (rusyd). Syafi’iyah mengatakan bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah inan, sedangkan syirkah yang lain adalah batal. Sedangkan abd al-rahman al-jaziri mengatakan rukun  syirkah adalah dua orang yang berserikat, shighat dan objek syirkah baik harta maupun kerja.
3.      MACAM-MACAM SYIRKAH
Menurut hanafiyah secara garis besar syirkah dibagi menjadi dua bagian yaitu syirkah milk dan syirkah ‘uqud.
1)     Syirkah milk adalah ibarat dua orang atau lebih memilikkan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah. Syirkah milk di bagi menjadi dua macam yaitu:
a.  Syirkah milk jabar adalah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa.
b.  Syirkah milk ikhtiar adalah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan ikhtiyar keduanya.
2)     Syirkah ‘uqud adalah ibarat akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan. Syirkah ‘uqud di bagi menjadi tiga macam yaitu:
a.  Syirkah ‘uqud al-mal adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan.
b.  Syirkah ‘uqud bi al awdan
c.  Syirkah ‘uqud bi al-wujuh adalah kesepakatan dua orang yang berserikat atau pihak yang tidak ada harta di dalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha.
Menurut Malikiyah, syirkah di bagi menjadi tiga macam yaitu:
a.  Syirkah al-irts adalah berkumpulnya para pewaris dalam memiliki benda dengan cara pewarisan.
b.  Syirkah al-ghanimah ialah berkumpulnya para tentara dalam pemilikan ghanimah.
c.  Syirkah al-mutaba’ain syai’a bainahuma adalah dua orang atau lebih berkumpul dalam pembelian rumah dan yang lainnya.
Menurut Hanabilah, syirkah dibagi menjadi dua macam yaitu syirkah fi al-mal dan syirkah fi al-‘uqud.
4.      CARA MEMBAGI KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Cara membagi keuntungan atau kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang mereka tanamkan.
Contoh Cara membagi keuntungan:
Nama
Anggota
Pokok
Masing-masing
Jumlah
pokok
Untung
Persentase
Untung
Majid
Rp 1.500


1/10 x 1/4 x
6,00 = 1/4x
600 = Rp 150
Tamami
Rp 1.000
Rp 6.000
Rp 600
1/10 x 1/6 x
6.000 = 1/6 x
60 =m Rp 100
Karson
Rp 500


1/10 x 1/12 x
6.000 = 1/12 x
600 = Rp 50
Lilian
Rp 3.000


1/10 x 1/2 x
6.000 = 1/2 x
60 = Rp 300








    





                   

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum..
    kak.. iizn kopy.. utk bahan kuliah.. trimakasih..

    BalasHapus