Senin, 18 Juni 2012

ARTIKEL LEASING


A. Definisi leasing
Leasing adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse (pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ditinjau dari segi pelaksanaanya, transaksi leasing dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.     Sewa guna usaha langsung (direct lease)
Dalam transaksi ini lesse belum memiliki barang modal yang menjadiobyek leasing, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b.     Penjualan dan penyewaan kembali (sale and lease back)
Dalam transaksi ini lesse terlebih dahulu menjual barang modal yang dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lesse dengan lessor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing yaitu:
1.     Lessor: perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang.
2.     Lesse: perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3.     Supplier: pihak penjual barang yang disewa gunakan.
4.     Bank: kreditur yang terlibat secara tidak langsung


B.  Hukum Leasing
Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda rasulullah saw yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriayatkan “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian”.
Syaikh An-Nabhani menafsirkan, baha makana hadis tersebut adalah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja. Misalnya seseorang berkata, “saya menjual rumah saya ini kepada anda dengan syarat anda menikahkan putrid anda kepada saya”. Ini tidak boleh, sebab perkataan “saya menjual rumah ini kepada anda” adalah akad pertama (akad jual beli), dan perkataan “dengan syarat anda menikahkan putri anda kepada saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana hadist Rasulullah SAW di atas. 

C.   Mekanisme Leasing
1.     Lesse menghubungi supplier untuk menentukan jenis barang, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual.
2.     Lesse melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan.
3.     Lessor mengirimkan barang kepada lesse.
4.     Penandatanganan kontrak oleh lesse dan lessor.
5.     Pengiriman order beli oleh lessor kepada supplier.
6.     Pengiriman barang oleh supplier dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan.
7.     Penyerahan dokumen oleh sulier kepada lessor.
8.     Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.     Pembayaran sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor.

D. Teknik Pembiayaan Leasing
1)     finance lease atau full pay out leasing
*        lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang.
*        Karakter kontrak finance lease yaitu:
·      Lessor sebagai pemilik barng yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
·      Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor pada tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
2)     Operating lease
*        Lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lessee.
*        Karakter kontrak operating lease yaitu:
·      Lessor sebagai pemilik barang kemudian menyeakan dengan jangka waktu tertentu yang relatif pendek dibandingkan umur ekonomisnya.
·      Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang serta bunganya.



E.   Perbedaan Finance Lease  Dengan Operating Lease

financial lease
Operating lease
Perjanjian tidak dapat dibatalkan
Perjanjian dapat dibatalkan
Masa sewa selama umur ekonomis
Masa sewa relative singkat sekali
Ada hak opsi
Tidak ada hak opsi
Transaksi keuangan
Transaksi sewa-menyewa
Tidak dikenakan PPn
Dikenakan PPn
Bersifat full pay out
Tidak full pay out
Lessor tidak dapat menyusutkan barang
Lessor dapat menyusutkan barang modal


F.   Keunggulan Leasing Secara Ekonomis
v  Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka
v  Persyaratan tidak ketat, tanpa syarat tertentu
v  Pembayaran angsuran relative fleksibel
v  Off Balance Sheet, tidak harus ditentukan dalam rencana
v  Terkindung Dari risiko keuangan (out of date)
v  Pembiayaan proyek berskala besar
v  Tingkat keamanan pembiayaan lebih terjamin


1 komentar: