A. Definisi leasing
Leasing adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease)
maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse (pemakai)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ditinjau dari segi pelaksanaanya, transaksi leasing dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sewa
guna usaha langsung (direct lease)
Dalam
transaksi ini lesse belum memiliki barang modal yang menjadiobyek leasing,
sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan
dan penyewaan kembali (sale and lease back)
Dalam
transaksi ini lesse terlebih dahulu menjual barang modal yang dimilikinya
kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa
guna usaha antara lesse dengan lessor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing yaitu:
1. Lessor:
perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang.
2. Lesse:
perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir
perjanjian.
3. Supplier:
pihak penjual barang yang disewa gunakan.
4. Bank:
kreditur yang terlibat secara tidak langsung
B. Hukum Leasing
Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah akad
yang batil, karena bertentangan dengan sabda rasulullah saw yang melarang
terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriayatkan “Rasulullah
SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian”.
Syaikh An-Nabhani menafsirkan, baha makana hadis tersebut
adalah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja. Misalnya
seseorang berkata, “saya menjual rumah saya ini kepada anda dengan syarat
anda menikahkan putrid anda kepada saya”. Ini tidak boleh, sebab perkataan
“saya menjual rumah ini kepada anda” adalah akad pertama (akad jual beli), dan
perkataan “dengan syarat anda menikahkan putri anda kepada saya” adalah akad
kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga
tidak dibenarkan sebagaimana hadist Rasulullah SAW di atas.
C.
Mekanisme Leasing
1. Lesse
menghubungi supplier untuk menentukan jenis barang, harga, waktu pengiriman dan
jaminan purna jual.
2. Lesse
melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan.
3. Lessor
mengirimkan barang kepada lesse.
4. Penandatanganan
kontrak oleh lesse dan lessor.
5. Pengiriman
order beli oleh lessor kepada supplier.
6. Pengiriman
barang oleh supplier dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan.
7. Penyerahan
dokumen oleh sulier kepada lessor.
8. Pembayaran
oleh lessor kepada supplier.
9. Pembayaran
sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor.
D. Teknik Pembiayaan Leasing
1) finance
lease atau full pay out leasing
lessee memilih barang
modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan,
pemeriksaan dan pemeliharaan barang.
Karakter kontrak finance
lease yaitu:
· Lessor
sebagai pemilik barng yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan
ekonomis barang tersebut.
· Lessee
wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua
biaya yang dikeluarkan lessor pada tingkat keuntungan atau spread yang
diinginkan lessor.
2) Operating
lease
Lessor sengaja membeli
barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lessee.
Karakter kontrak
operating lease yaitu:
· Lessor
sebagai pemilik barang kemudian menyeakan dengan jangka waktu tertentu yang
relatif pendek dibandingkan umur ekonomisnya.
· Lessee
membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan
barang serta bunganya.
E.
Perbedaan Finance Lease Dengan
Operating Lease
financial
lease
|
Operating
lease
|
Perjanjian
tidak dapat dibatalkan
|
Perjanjian
dapat dibatalkan
|
Masa
sewa selama umur ekonomis
|
Masa
sewa relative singkat sekali
|
Ada
hak opsi
|
Tidak
ada hak opsi
|
Transaksi
keuangan
|
Transaksi
sewa-menyewa
|
Tidak
dikenakan PPn
|
Dikenakan
PPn
|
Bersifat
full pay out
|
Tidak
full pay out
|
Lessor
tidak dapat menyusutkan barang
|
Lessor
dapat menyusutkan barang modal
|
F.
Keunggulan Leasing Secara Ekonomis
v Pembiayaan
penuh (100%) tanpa uang muka
v Persyaratan
tidak ketat, tanpa syarat tertentu
v Pembayaran
angsuran relative fleksibel
v Off
Balance Sheet, tidak harus ditentukan dalam rencana
v Terkindung
Dari risiko keuangan (out of date)
v Pembiayaan
proyek berskala besar
v Tingkat
keamanan pembiayaan lebih terjamin
nice info, lawat link..
BalasHapushttp://www.faisal-kta.blogpsot.com