A.
Definisi
Ijarah
Menurut etimologi ijarah adalah menjual manfaat. Sedangkan
secara terminologi menurut pendapat ulama fiqh yaitu:
a.
Menurut
Sayyid Sabiq dalam kitab Al-Fiqhul
Sunnah ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat
dengan member penggantian.
b.
Menurut
Ulama Hanafiyah ijarah yaitu akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
c.
Menurut
Asy-Syafi’iyah ijarah yaitu suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu
dan mubah, serta menerima pengganti tertentu.
d.
Menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah ijarah adalah
menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan
pengganti.
e.
Menurut
Amir Syarifudin, ijarah adalah suatu akad atau transaksi dengan manfaat atu
jasa sebagai objeknya dan dengan mengambil imbalan.
Ijarah dibagi menjadi dua yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas
benda. Menurut jumhur ulama’ fiqh ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh
disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang
menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur
untuk diambil airnya, semua itu adalah bukan manfaatnya tetapi bendanya.
B.
Dasar
Hukum Ijarah
Hokum ijarah adalah mubah/ boleh apabila dilaksanakan dengan
ketentuan syara’, yaitu:
a.
Al-Qur’an
Surat
At-Thalaq ayat 6:
£
÷bÎ*sù
z`÷è|Êör&
ö/ä3s9
£`èdqè?$t«sù
£`èduqã_é& (
“jika
mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”.
b.
As-Sunnah
اعطواالاجيراجره قبلاان يجف عر قه
“berikanlah
upah pekerja sebelum kering keringatnya”
c.
Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan
sebab bermanfaat bagi manusia.
C.
Rukun
Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan
menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’ dan al-ikra’. adapun
menurut jumhur ulama’ rukun ijarah ada empat yaitu:
1)
‘aqid
(orang yang akad)
2)
shighat
akad
3)
ujrah
(upah
4)
manfaat
D.
Syarat
Ijarah
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Tidak
cacat hukum
1)
Syarat
terjadinya akad
Menurut Ulama Hanafiyah aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz
(minimal 7 tahun), dan baligh. Sedangkan menurut Ulama Malikiyah berpendapat
bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual beli, sedangkan baligh adalah syarat
penyerahan. Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang berakad
harus baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan
ahli akad.
2)
Syarat
pelaksanaan (an-nafadz)
Barang harus dimiliki oleh aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh
untuk akad (ahliah).
3)
Syarat
barang bawaan (ma’qud ‘alaih)
Syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai.
4)
Syarat
ujrah (upah)
Menurut para ulama’ styarat upah yaitu:
a.
Berupa
harta tetap yang dapat diketahui.
b.
Tidak
boleh sejenis tentang brang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah
untuk ditempati
dengan menempati rumah tersebut.
E.
Syarat
sah ijarah
1)
Adanya
keridhaan dari kedua belah pihak
2)
Ma’qud
alaih bermanfaat dengan jelas
Adanya
kejelasan pada ma’qud ‘alaih (barang) menghilangkan pertentangabn di antara
aqid. Cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih (barang) adalah dengan menjelaskan
manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan itu ijarah atas
pekerjaan atau jasa seseorang.
F.
Upah
Dalam Pekerjaan Ibadah
1.
Madzhab
Hanafi mengharamkan atas pengambilan upah dalam pekerjaan ibadah
2.
Menurut
Sayyid Sabiq, pekerjaan seperti ini batal. Menurut islam membaca Al-Qur’an itu
untuk ibadah saja.
3.
Menurut
Madzhab Hambali, boleh mengambil upah dari pekerjaan mengajar Al-Qur’an jika
tujuannya untuk kemaslahatan. Tetapi haram jika tujuannay taqaru ilallah.
4.
Menurut
Jumhur Fuqaha (Maliki, Syafi’I dan Ibnu Hazm), membolehkan mengambil upah atas
pekerjaan itu bisa diukur dan mengambil upah yang selazimnya.
G.
Berakhirnya
Ijarah
1.
Objek
ijarah itu musnah
2.
Tenggang
waktu yang diperjanjikan itu berakhir
3.
Salah
satu orang yang berakad itu meninggal dunia
4.
Ada
udzur dari salah satu pihak
5.
Rusaknya
barang yang diupahkan.
Menurut
Hanafiyah boleh membatalkan apabila terjadi peristiwa yang luar biasa.
bagus dhhatas penjelasaanya
BalasHapus