Senin, 18 Juni 2012

ARTIKEL IJARAH (SEWA-MENYEWA)


A.    Definisi Ijarah
Menurut etimologi ijarah adalah menjual manfaat. Sedangkan secara terminologi menurut pendapat ulama fiqh yaitu:
a.    Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab  Al-Fiqhul Sunnah ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat dengan member penggantian.
b.    Menurut Ulama Hanafiyah ijarah yaitu akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
c.    Menurut Asy-Syafi’iyah ijarah yaitu suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti tertentu.
d.   Menurut  Ulama Malikiyah dan Hanabilah ijarah adalah menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
e.    Menurut Amir Syarifudin, ijarah adalah suatu akad atau transaksi dengan manfaat atu jasa sebagai objeknya dan dengan mengambil imbalan.
Ijarah dibagi menjadi dua yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda. Menurut jumhur ulama’ fiqh ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, semua itu adalah bukan manfaatnya tetapi bendanya.
B.     Dasar Hukum Ijarah
Hokum ijarah adalah mubah/ boleh apabila dilaksanakan dengan ketentuan syara’, yaitu:
a.    Al-Qur’an
Surat At-Thalaq ayat 6:
£ ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& (
jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”.
b.    As-Sunnah
اعطواالاجيراجره قبلاان يجف عر قه

“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”
c.    Ijma’
Umat islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.


C.     Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’ dan al-ikra’. adapun menurut jumhur ulama’ rukun ijarah ada empat yaitu:
1)   ‘aqid (orang yang akad)
2)   shighat akad
3)   ujrah (upah
4)   manfaat
D.    Syarat Ijarah
a.     Islam
b.    Baligh
c.     Berakal
d.    Tidak cacat hukum
1)   Syarat terjadinya akad
Menurut Ulama Hanafiyah aqid disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), dan baligh. Sedangkan menurut Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual beli, sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang berakad harus baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad.
2)   Syarat pelaksanaan (an-nafadz)
Barang harus dimiliki oleh aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah).
3)   Syarat barang bawaan (ma’qud ‘alaih)
Syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai.
4)   Syarat ujrah (upah)
Menurut para ulama’ styarat upah yaitu:
a.       Berupa harta tetap yang dapat diketahui.
b.      Tidak boleh sejenis tentang brang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
E.     Syarat sah ijarah
1)   Adanya keridhaan dari kedua belah pihak
2)   Ma’qud alaih bermanfaat dengan jelas
Adanya kejelasan pada ma’qud ‘alaih (barang) menghilangkan pertentangabn di antara aqid. Cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih (barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan itu ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
F.      Upah Dalam Pekerjaan Ibadah
1.    Madzhab Hanafi mengharamkan atas pengambilan upah dalam pekerjaan ibadah
2.    Menurut Sayyid Sabiq, pekerjaan seperti ini batal. Menurut islam membaca Al-Qur’an itu untuk ibadah saja.
3.    Menurut Madzhab Hambali, boleh mengambil upah dari pekerjaan mengajar Al-Qur’an jika tujuannya untuk kemaslahatan. Tetapi haram jika tujuannay taqaru ilallah.
4.    Menurut Jumhur Fuqaha (Maliki, Syafi’I dan Ibnu Hazm), membolehkan mengambil upah atas pekerjaan itu bisa diukur dan mengambil upah yang selazimnya.
G.    Berakhirnya Ijarah
1.    Objek ijarah itu musnah
2.    Tenggang waktu yang diperjanjikan itu berakhir
3.    Salah satu orang yang berakad itu meninggal dunia
4.    Ada udzur dari salah satu pihak
5.    Rusaknya barang yang diupahkan.
Menurut Hanafiyah boleh membatalkan apabila terjadi peristiwa yang luar biasa.

1 komentar: