Senin, 18 Juni 2012

Anjak Piutang


A.  Definisi Anjak piutang
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang.
Anjak piutang merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari klien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.



B.   Modal Awal Perusahaan Pembiayaan
Sesuai dengan KMK No. 1251/KMK/013/1988 pasal 12 ayat 2. Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, usaha Kartu Kredit, pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut:
a.
Perusahaan swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,000, (dua milyar rupiah)
b
Perusahaan patungan Indonesia dan asing sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.000.000.000, (delapan milyar rupiah)
c
Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)

C.   Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan penjualan kredit serta pe  nagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Mekanisme anjak piutang meliputi ada dua yaitu pertama, undisclosed/ non notification factoring dan kedua, disclosed/ notification factoring, diantaranya yaitu:
v  Undisclosed/ non notification factoring
Mekanisme transaksi undisclosed adalah sebagai berikut:
1.     Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.     Negoisasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan copy faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4.     Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur atau pelanggan,
5.     Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang.
v  Disclosed/ notification factoring
Mekanisme transaksi  disclosed diantaranya:
1.     Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2.     Negoisasi dan kontrak antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyarahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli)
3.     Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan kelembaga anjak piutang
4.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5.     Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakuakn penagihan kepada debitur
6.     Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang
7.     Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

D. Manfaat Anjak Piutang
a.    Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan.
b.    Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
c.    Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
d.    Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

E.   Peran Lembaga Anjak Piutang
Beberapa peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
a)    Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
b)    Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
c)    Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
d)    Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e)    Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
f)     Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar