A. Definisi Anjak
piutang
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara
leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah
atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat
ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang
diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal
keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah
berpindahnya piutang.
Anjak piutang merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan
penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari klien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006
Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek
suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Menurut
Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan
bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan. Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan
sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan
memberikan suatu diskon.
B. Modal Awal Perusahaan Pembiayaan
Sesuai dengan KMK No.
1251/KMK/013/1988 pasal 12 ayat 2. Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari
kegiatan Anjak Piutang, usaha Kartu Kredit, pembiayaan Konsumen dan Perdagangan
Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut:
a.
|
Perusahaan swasta Nasional
sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,000, (dua milyar rupiah)
|
b
|
Perusahaan patungan Indonesia dan
asing sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.000.000.000, (delapan milyar rupiah)
|
c
|
Koperasi sekurang-kurangnya sebesar
Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)
|
C.
Kegiatan
Anjak Piutang
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006
Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang
dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan
berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang
tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan
jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka
pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan
penjualan kredit serta pe nagihan
piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga
Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi.
Mekanisme anjak piutang meliputi ada dua yaitu pertama,
undisclosed/ non notification factoring dan kedua, disclosed/
notification factoring, diantaranya yaitu:
v Undisclosed/
non notification factoring
Mekanisme
transaksi undisclosed adalah sebagai berikut:
1. Terjadi
transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negoisasi
dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak
piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan copy faktur penagihan piutang
dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada
saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur atau pelanggan,
5. Perusahaan
akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang.
v Disclosed/
notification factoring
Mekanisme
transaksi disclosed diantaranya:
1. Terjadi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negoisasi
dan kontrak antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana
perusahaan menyarahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen
asli)
3. Perusahaan
memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan
kelembaga anjak piutang
4. Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5. Pada
saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakuakn penagihan kepada debitur
6. Pelanggan
(debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang
7. Lembaga
anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% nilai faktur) kepada perusahaan (klien)
setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
D. Manfaat Anjak Piutang
a. Perusahaan
yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga
terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja
perusahaan.
b. Tugas
perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke
lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi
penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
c. Perusahaan
(klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru
karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak
piutang (credit insurance).
d. Anjak
piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat
saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik
antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
E.
Peran
Lembaga Anjak Piutang
Beberapa peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah
dunia usaha adalah sebagai berikut:
a) Penggunaan
jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
b) Anjak
piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka
(Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
c) Kegiatan
anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena
klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan
dalam negeri maupun perdagangan internasional.
d) Meningkatkan
kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
e) Menghilangkan
risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini
dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
f) Kegiatan
anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar