Senin, 18 Juni 2012

ARTIKEL WADI’AH


A. Definisi Wadi’ah
Wadiah secara bahasa adalah meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Ulama mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut:
1)     Menurut Ulama Madzhab Hanafi wadioah yaitu mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun dengan menggunakan isyarat.
2)     Menurut Madzhab Hambali, syafi’I dan Maliki wadia’ah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
3) Menurut Hasbi As-Shidiqie wadi’ah adaalh akad yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.
4)    Menurut Syaikh Al-Din Al-Qalyubi Wa Syaikh Umairah wadi’ah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipelihara.
5)     Menurut Ibrahim Al-Bajuri wadi’ah adalah akad yang dilakuakn untuk penjagaan.
Dalam bidang ekonomi syari’ah wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

B.  Rukun Wadi’ah
v  Muwaddi’ (orang yang menitipkan)
v  Wadii’ (orang yang dititipi barang)
v  Wadi’ah (barang yang dititipkan)
v  Shighot (ijab dan qabul)
Syarat dari muwaddi’ dan wadii’ yaitu harus baligh, berakall dan dewasa. Sedangkan syarat dari wadi’ah (barng yang dititipkan) yaitu harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata. Sifat dari akad wadi’ah ini yaitu atas dasar tolong menolong, dan itu merupakan hak dari wadi’.
C.   Dasar Hukum Wadi’ah
1.      Al-Qur’an
Surat Al-Baqarah ayat 283:
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3
“..... jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaiakn amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada tuyhannya...”.
2.      Hadis
Berkata Rasulullah SAW: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi menurut hadist ini hasan sedangkan Imam Hakim mengkategorikannya shahih).
3.      Ijma’
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah berijma (konsensus) akan legitimasi al-Wadiah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlibat seperti yang dikutip Dr. Wehbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu dari al-Mughni wa syarh Kabir Li Ibn Qudamah dan al-Mabsuth Imam Sarakshsy.
D.  Jenis Wadi’ah
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
2) Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Juga hampir sama dengan al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan investasi.  Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
E.   Jenis Barang Yang DiWadi’ahkan
Dalam kehidupan kita masa sekarang ini bahkan mungkin sejak adanya bank kompensional kita mungkin hanya mengenal tabungan/wadi`ah itu hanya berbentuk uang, tapi sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
1)   Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
2)       Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
3)     Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
4)     Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)

F.   Aplikasi Wadi’ah Dalam Perbankan
Keynes mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang karena : Transaksi, Cadangan dan Investasi, sehingga perbankan menyesuaikannya  dalam penghimpunan dananya selain bersumber dari modal dasar juga melalui produk tunggal yaitu wadi`ah (tabungan) namun dalam prakteknya setiap bank berbeda, ada yang seperti giro ada yang seperti deposito.   Dilihat dari sunber modal yang terbesar selain modal dasar tadi maka wadi`ah dapat dibagi kedalam, Wadi`ah Jariyah/Tahta Thalab dan Wadi`ah Iddikhariyah/Al-Taufir keduanya termasuk kedalam TITIPAN yang sifatnya biasa.
Menurut Antonio kedua simpanan ini mempunyai karakteristik yakni harta/uang yang dititipkan boleh dimanfaatkan, pihak bank boleh memberikan imbalan berdasarkan kewenangan menajemennya tanpa ada perjanjian sebelumnya dan simpanan ini dalam perbankan dapat disamakan dengan giro dan tabungan. Wadi`ah Istitsmariyah (TITIPAN INVESTASI), seperti halnya wadi`ah yang terbagi atas dua jenis, maka titipan investasi inipun terbagi atas dua bahagian juga yaitu : General Investment (investasi umum) dan special Investment (investasi khusus)
Kedua jenis investasi ini mempunyai perbedaan yang terletak pada  Shahib Al-malnya da Al-Malnya dalam praktek penginvestasiannya.

1 komentar: