A. Definisi
Wadi’ah
Wadiah secara bahasa adalah meninggalkan atau meletakkan, yaitu
meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan
secara istilah yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga
hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang
semakna dengan itu. Ulama mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut:
1) Menurut
Ulama Madzhab Hanafi wadioah yaitu mengikutsertakan orang lain dalam memelihara
harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun dengan menggunakan isyarat.
2) Menurut
Madzhab Hambali, syafi’I dan Maliki wadia’ah adalah mewakilkan orang lain untuk
memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
3) Menurut
Hasbi As-Shidiqie wadi’ah adaalh akad yang intinya meminta pertolongan pada seseorang
dalam memelihara harta penitip.
4) Menurut
Syaikh Al-Din Al-Qalyubi Wa Syaikh Umairah wadi’ah adalah benda yang diletakkan
pada orang lain untuk dipelihara.
5) Menurut
Ibrahim Al-Bajuri wadi’ah adalah akad yang dilakuakn untuk penjagaan.
Dalam bidang ekonomi syari’ah wadi’ah adalah titipan nasabah yang
harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan
menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
B. Rukun
Wadi’ah
v Muwaddi’
(orang yang menitipkan)
v Wadii’
(orang yang dititipi barang)
v Wadi’ah
(barang yang dititipkan)
v Shighot
(ijab dan qabul)
Syarat dari muwaddi’ dan wadii’ yaitu harus baligh, berakall dan
dewasa. Sedangkan syarat dari wadi’ah (barng yang dititipkan) yaitu harus
berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
Sifat dari akad wadi’ah ini yaitu atas dasar tolong menolong, dan itu merupakan
hak dari wadi’.
C.
Dasar Hukum Wadi’ah
1. Al-Qur’an
Surat
Al-Baqarah ayat 283:
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3
“..... jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu
menunaiakn amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
tuyhannya...”.
2. Hadis
Berkata
Rasulullah SAW: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya
dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Abu
Daud dan Tirmidzi menurut hadist ini hasan sedangkan Imam Hakim
mengkategorikannya shahih).
3. Ijma’
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman
telah berijma (konsensus) akan legitimasi al-Wadiah, karena kebutuhan manusia
terhadapnya hal ini jelas terlibat seperti yang dikutip Dr. Wehbah Azzuhaily
dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu dari al-Mughni wa syarh Kabir Li Ibn Qudamah
dan al-Mabsuth Imam Sarakshsy.
D. Jenis Wadi’ah
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Wadiah Yad
Dhamanah - wadiah di mana
si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin
pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap
saat kala si pemilik menghendakinya.
2) Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan
tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang
titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima
titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir
bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk
dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya. Juga hampir sama dengan
al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan
tujuan investasi. Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang
terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan
dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
E.
Jenis Barang Yang DiWadi’ahkan
Dalam kehidupan
kita masa sekarang ini bahkan mungkin sejak adanya bank kompensional kita
mungkin hanya mengenal tabungan/wadi`ah itu hanya berbentuk uang, tapi
sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
1) Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank
konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak
dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
2) Uang, jelas sebagaimana yang telah kita
lakukan pada umumnya.
3) Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro,
Surat perjanjian Mudhorobah dll)
4) Barang berharga lainnya (surat tanah,
surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
F.
Aplikasi Wadi’ah Dalam Perbankan
Keynes mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang karena :
Transaksi, Cadangan dan Investasi, sehingga perbankan menyesuaikannya dalam penghimpunan dananya selain bersumber
dari modal dasar juga melalui produk tunggal yaitu wadi`ah (tabungan) namun
dalam prakteknya setiap bank berbeda, ada yang seperti giro ada yang seperti
deposito. Dilihat dari sunber modal yang terbesar selain modal
dasar tadi maka wadi`ah dapat dibagi kedalam, Wadi`ah Jariyah/Tahta
Thalab dan Wadi`ah
Iddikhariyah/Al-Taufir keduanya termasuk kedalam TITIPAN yang sifatnya biasa.
Menurut Antonio kedua simpanan ini mempunyai
karakteristik yakni harta/uang yang dititipkan boleh dimanfaatkan, pihak bank
boleh memberikan imbalan berdasarkan kewenangan menajemennya tanpa ada
perjanjian sebelumnya dan simpanan ini dalam perbankan dapat disamakan dengan
giro dan tabungan. Wadi`ah Istitsmariyah (TITIPAN
INVESTASI), seperti halnya wadi`ah yang terbagi atas dua jenis,
maka titipan investasi inipun terbagi atas dua bahagian juga yaitu : General Investment (investasi
umum) dan special Investment (investasi khusus)
Kedua jenis investasi ini mempunyai perbedaan yang terletak pada Shahib Al-malnya da Al-Malnya dalam praktek penginvestasiannya.
Kedua jenis investasi ini mempunyai perbedaan yang terletak pada Shahib Al-malnya da Al-Malnya dalam praktek penginvestasiannya.